Apa Surat-Surat untuk Syarat Nikah Saat Ini? Bagaimana Cara Mengurusnya?
Pertanyaan dari pembaca: Permisi Bapak / Ibu kantor KUA dan pembaca lainnya, saya ingin bertanya, apa saja surat-surat yang harus disiapkan sebagai syarat nikah? Terus cara ngurusnya bagaimana ya? Terimakasih
Pertanyaan ini terkait dengan alamat:
Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Tanah Abang Kota Jakarta Pusat
(1) surat pengantar dari RT, Kelurahan dan kecamatan. (2) fotocopy ktp masing-maisng mempelai. (3) fotocopy keluarga masing-masing mempelai. Seingat saya ini sih, nanti diajukan ke KUA kecamatan.