Apa Saja Syarat untuk Membuat Kembali Kartu Keluarga (KK) yang Hilang?
Pertanyaan dari pembaca: Apa saja syarat yang harus dipersiapkan untuk membuat KK yang hilang? Karena KK segera dibutuhkan untuk daftar STAN Bea Cukai, saat pindah rumah sudah kami cari-cari tidak ketemu, terima kasih
Jawaban (1)
Yasir Utomo
| 2021-04-04 23:43Bisa diurus di kantor kecamatan atau dukcapil. Sekarang sudah online sepertinya. Beberapa syarat yang harus disiapkan: (1) Permohonan pembuatan KK yang di ttd oleh RT, Lurah dan Camat. (2) surat keterangan hilang dari kepolisian. (3) fotocopy KK yang hilang jika masih ada atau fotocopy arsip KK dari RT, kelurahan atau kecamatan kalau yang bersangkutan sudah tidak punya fotocopynya. (4) fotocopy KTP kepala keluarga atau lebih baik semua anggota keluarga.