Kantor DPRD Kabupaten Temanggung. Alamat lokasi: Jl. Jend. Suprapto, Kauman, Giyanti, Kec. Temanggung, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah 56213, Indonesia. Telepon: (0293) 493480.
Selain fungsi DPRD sebagai perwakilan suara rakyat, DPRD ini juga menjadi lembaga yang berwenang dalam melakukan tugas legislasi atau persetujuan terhadap aturan daerah dan pengawasan penggunaan anggaran pemerintah daerah. Tugas DPRD tersebut membuatnya memiliki hak legislatif membentuk peraturan daerah bersama dengan eksekutif, memberikan persetujuan rancangan anggaran dan peraturan, memberikan pendapat, hingga pengawasan kekuasaan dan kebijakan eksekutif dalam ruang lingkup daerah. Untuk mendapatkan informasi lainnya terkait DPR daerah ini atau menyuarakan keluhan dan pendapat, Anda bisa langsung berkunjung ke kantor DPRD terdekat. Informasi umum juga bisa diperoleh dengan mengakses website DPRD secara online.
Jam buka / jam kerja:
Senin: 8:00 AM - 3:00 PM, Selasa: 8:00 AM - 3:00 PM, Rabu: 8:00 AM - 3:00 PM, Kamis: 8:00 AM - 3:00 PM, Jumat: 8:00 AM - 3:00 PM, Sabtu: tutup, Minggu: tutup.
Kantor DPRD Kabupaten Temanggung beralamat di Jl. Jend. Suprapto, Kauman, Giyanti, Kec. Temanggung, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah 56213, Indonesia.
Kantor DPRD Kabupaten Temanggung dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0293) 493480
Kode pos dari Kantor DPRD Kabupaten Temanggung adalah 56213
Website Kantor DPRD Kabupaten Temanggung dapat di akses online melalui https://dprd.temanggungkab.go.id/