DPRD Kabupaten Kapuas. Alamat lokasi: Jl. Tambun Bungai No.54, Selat Hilir, Kec. Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah 73516, Indonesia. Telepon: (0513) 21067.
Selain fungsi DPRD sebagai perwakilan suara rakyat, DPRD ini juga menjadi lembaga yang berwenang dalam melakukan tugas legislasi atau persetujuan terhadap aturan daerah dan pengawasan penggunaan anggaran pemerintah daerah. Tugas DPRD tersebut membuatnya memiliki hak legislatif membentuk peraturan daerah bersama dengan eksekutif, memberikan persetujuan rancangan anggaran dan peraturan, memberikan pendapat, hingga pengawasan kekuasaan dan kebijakan eksekutif dalam ruang lingkup daerah. Untuk mendapatkan informasi lainnya terkait DPR daerah ini atau menyuarakan keluhan dan pendapat, Anda bisa langsung berkunjung ke kantor DPRD terdekat. Informasi umum juga bisa diperoleh dengan mengakses website DPRD secara online.
Kategori: Kantor Pemerintahan, KapuasDPRD Kabupaten Kapuas beralamat di Jl. Tambun Bungai No.54, Selat Hilir, Kec. Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah 73516, Indonesia.
DPRD Kabupaten Kapuas dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0513) 21067
Kode pos dari DPRD Kabupaten Kapuas adalah 73516
Website DPRD Kabupaten Kapuas dapat di akses online melalui http://dprd.kapuaskab.go.id/