Kantor Pemilihan Umum (KPU) Pasaman. Alamat lokasi: Jl. Ratulangi No.4, Pauah, Kec. Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat 26318, Indonesia. Telepon: (0753) 20209.
Melalui kantor ini, pengurusan pemilu pada wilayah atau daerah diproses. Fungsi dan tugas KPU ini diantaranya merancang anggaran Pemilu, mengelola data pemilih, menjalin kerjasama dengan instansi lain terkait lokasi pemilihan umum, menyiapkan bahan kebutuhan pemilu seperti kursi tenda, mengumpulkan hasil pemilu, mengolah hasil pemungutan suara, menerima aduan terkait pemilu, melakukan sosialisasi pemilihan umum, menerima pendaftaran calon pemimpin daerah baik calon legislatif (caleg), bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakilnya, gubernur dan wakilnya dan jabatan politik lainnya. Untuk informasi lainnya terkait KPU, Anda dapat segera mengunjungi kantor KPU terdekat untuk mencari informasi tersebut atau bisa juga menghubungi kontak nomor telepon KPU.
Kategori: Kantor Pemerintahan, PasamanKantor Pemilihan Umum (KPU) Pasaman beralamat di Jl. Ratulangi No.4, Pauah, Kec. Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat 26318, Indonesia.
Kantor Pemilihan Umum (KPU) Pasaman dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0753) 20209
Kode pos dari Kantor Pemilihan Umum (KPU) Pasaman adalah 26318