Kantor Polsek Tellu Limpoe Sidenreng Rappang. Alamat lokasi: Jl. Bau Massepe No.73, Amparita, Tellulimpo E, Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan 91671, Indonesia. Telepon: (0421) 91110.
Melalui kantor Polsek ini masyarakat dapat membuat laporan dan aduan terkait tindak pindana, pencurian, pemukulan, hingga permohonan perlindungan. Pengaduan dan pelaporan dari masyarakat akan diterima dan diproses lebih lanjut oleh pihak kepolisian sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kantor polisi ini juga melayani masyarakat yang ingin cek perkembangan proses pelaporan / lapor polisi. Segera kunjungi kantor polisi polsek atau polres terdekat untuk informasi lainnya. Anda juga dapat menghubungi nomor telepon call center atau mengakses website polri secara online untuk informasi umum.
Jam buka / jam kerja:
Senin: Buka 24 jam, Selasa: Buka 24 jam, Rabu: Buka 24 jam, Kamis: Buka 24 jam, Jumat: Buka 24 jam, Sabtu: Buka 24 jam, Minggu: Buka 24 jam.
Kantor Polsek Tellu Limpoe Sidenreng Rappang beralamat di Jl. Bau Massepe No.73, Amparita, Tellulimpo E, Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan 91671, Indonesia.
Kantor Polsek Tellu Limpoe Sidenreng Rappang dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0421) 91110
Kode pos dari Kantor Polsek Tellu Limpoe Sidenreng Rappang adalah 91671