PT Pegadaian (Persero) UPC Gading Serpong - Tangerang


PT Pegadaian (Persero) UPC Gading Serpong Tangerang
Alamat lokasi
: Jl. Blouvard Raya Ruko Alx No. 5 Gading Serpong, Tangerang, Banten
Nomor telepon
: 02154212220
Kode pos
: - belum tersedia
PT Pegadaian (Persero) UPC Gading Serpong - Tangerang

PT Pegadaian (Persero) UPC Gading Serpong Tangerang. Alamat lokasi: Jl. Blouvard Raya Ruko Alx No. 5 Gading Serpong, Tangerang, Banten. Telepon: 02154212220.

Kantor PT. Pegadaian cabang UPC Gading Serpong di Tangerang, Banten melayani Gadai Flexi, Gadai, Kreasi, Krasida, EmasKu, Mulia, Tabungan Emas, MPO (Pembelian dan Pembayaran Tagihan Telepon, Listrik, Air, Tiket, Internet, TV Berbayar, Pembayaran Iuran BPJS, dll).

Kantor PT Pegadaian persero ini menyediakan berbagai layanan terkait dengan produk-produk PT Pegadaian. Layanan produk PT Pegadaian yang tersedia mulai dari investasi emas pegadaian, cek harga emas pegadaian, tabungan emas, pendaftaran pegadaian digital atau pegadaian online, Kredit Cepat Aman (KCA) pegadaian, pegadaian syariah dan lainnya. Pada kantor ini juga nasabah bisa mengajukan pinjam uang atau kredit dengan jaminan muali dari surat BPKB kendaraan motor atau mobil, surat tanah dan lainnya. Proses pegadaian terjamin. Segera kunjungi PT Pegadaian terdekat untuk memenuhi kebutuhan finansial Anda, mencari informasi bunga pegadaian, pengajuan pinjaman, dan lainnya. Anda juga bisa menghubungi kontak call center dan customer service atau mengakses langsung website PT Pegadaian secara online.

Kategori: Pegadaian, Tangerang
  • Dimana alamat PT Pegadaian (Persero) UPC Gading Serpong Tangerang?

    PT Pegadaian (Persero) UPC Gading Serpong Tangerang beralamat di Jl. Blouvard Raya Ruko Alx No. 5 Gading Serpong, Tangerang, Banten.

  • Berapa kontak nomor telepon PT Pegadaian (Persero) UPC Gading Serpong Tangerang?

    PT Pegadaian (Persero) UPC Gading Serpong Tangerang dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon 02154212220


Komentar dan Ulasan (2)
  1. Redaksi
    Redaksi | 2019-05-17 Reply

    @Putri, bisa dengan syarat bahwa ibu adalah ahli waris yang sah, atau dengan kesepakatan saudara-saudara yang lain. Dibuktikan dengan surat waris atau wasiat, atau surat perjanjian antar ahli waris. Terima kasih

  2. Putri
    Putri | 2019-05-13 Reply

    Saya punya surat tanah tapi atas nama bapak saya yg udah meninggal bisa gak?

Tulis Komentar dan Ulasan