PT Pegadaian (Persero) UPC Winong - Pati


PT Pegadaian (Persero) UPC Winong Pati
Alamat lokasi : Jl. Raya Winong Sd 3 No. 88 Winong, Pati, Jawa Tengah
Nomor telepon : 081266608086
Kode pos : - belum tersedia
PT Pegadaian (Persero) UPC Winong - Pati

Kantor PT. Pegadaian cabang UPC Winong di Pati, Jawa Tengah melayani Gadai Flexi, Gadai, Kreasi, Krasida, EmasKu, Mulia, MPO (Pembelian dan Pembayaran Tagihan Telepon, Listrik, Air, Tiket, Internet, TV Berbayar, Pembayaran Iuran BPJS, dll).

Kantor PT Pegadaian persero ini menyediakan berbagai layanan terkait dengan produk-produk PT Pegadaian. Layanan produk PT Pegadaian yang tersedia mulai dari investasi emas pegadaian, cek harga emas pegadaian, tabungan emas, pendaftaran pegadaian digital atau pegadaian online, Kredit Cepat Aman (KCA) pegadaian, pegadaian syariah dan lainnya. Pada kantor ini juga nasabah bisa mengajukan pinjam uang atau kredit dengan jaminan muali dari surat BPKB kendaraan motor atau mobil, surat tanah dan lainnya. Proses pegadaian terjamin. Segera kunjungi PT Pegadaian terdekat untuk memenuhi kebutuhan finansial Anda, mencari informasi bunga pegadaian, pengajuan pinjaman, dan lainnya. Anda juga bisa menghubungi kontak call center dan customer service atau mengakses langsung website PT Pegadaian secara online.

Kategori: Pegadaian, Pati
  • Dimana alamat PT Pegadaian (Persero) UPC Winong Pati?

    PT Pegadaian (Persero) UPC Winong Pati beralamat di Jl. Raya Winong Sd 3 No. 88 Winong, Pati, Jawa Tengah.

  • Berapa kontak nomor telepon PT Pegadaian (Persero) UPC Winong Pati?

    PT Pegadaian (Persero) UPC Winong Pati dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon 081266608086


Komentar dan Ulasan (2)
  1. Sustia mei darta
    Sustia mei darta | 2023-03-19 Reply

    Apakah bisa pinjam untuk usaha dg agunan surat tanah? Saya tinggal dg orang tua di gonang, surat tanah atas nama saya sendiri, tapi saya ktp asli di bandung, saya punyanya surat domisili dan ktp asli bandung, tapi surat tanah saya ada di kecamatan winong. Terimakasih

  2. Sugianto
    Sugianto | 2021-03-12 Reply

    Syarat menggadaekan sertifikat tanah apa ya?

Tulis Komentar dan Ulasan