Kantor DPRD Kota Sukabumi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk wilayah/daerah Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Selain fungsi dprd sebagai perwakilan suara rakyat, DPRD ini juga menjadi lembaga yang berwenang dalam melakukan tugas legislasi atau persetujuan terhadap aturan daerah dan pengawasan penggunaan anggaran pemerintah daerah. Tugas DPRD tersebut membuatnya memiliki hak legislatif membentuk peraturan daerah bersama dengan eksekutif, memberikan persetujuan rancangan anggaran dan peraturan, memberikan pendapat, hingga pengawasan kekuasaan dan kebijakan eksekutif dalam ruang lingkup daerah. Untuk mendapatkan informasi lainnya terkait DPR daerah ini atau menyuarakan keluhan dan pendapat, Anda bisa langsung berkunjung ke kantor DPRD terdekat. Informasi umum juga bisa diperoleh dengan mengakses website DPRD secara online.
Kantor DPRD Kota Sukabumi beralamat di Jl. Insinyur H. Djuanda No.10, Cikole, Kec. Sukabumi, Kota Sukabumi, Jawa Barat 43111, Indonesia.
Kantor DPRD Kota Sukabumi dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0266) 221127