Kantor DPRD Kota Ambon. Alamat lokasi: Jl. Rijali, Kel Karang Panjang, Sirimau, Kota Ambon, Maluku, Indonesia. Telepon: 0856-2344-472.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk wilayah/daerah Kota Ambon, Maluku.
Selain fungsi dprd sebagai perwakilan suara rakyat, DPRD ini juga menjadi lembaga yang berwenang dalam melakukan tugas legislasi atau persetujuan terhadap aturan daerah dan pengawasan penggunaan anggaran pemerintah daerah. Tugas DPRD tersebut membuatnya memiliki hak legislatif membentuk peraturan daerah bersama dengan eksekutif, memberikan persetujuan rancangan anggaran dan peraturan, memberikan pendapat, hingga pengawasan kekuasaan dan kebijakan eksekutif dalam ruang lingkup daerah. Untuk mendapatkan informasi lainnya terkait DPR daerah ini atau menyuarakan keluhan dan pendapat, Anda bisa langsung berkunjung ke kantor DPRD terdekat. Informasi umum juga bisa diperoleh dengan mengakses website DPRD secara online.
Kategori: Kantor Pemerintahan, AmbonKantor DPRD Kota Ambon beralamat di Jl. Rijali, Kel Karang Panjang, Sirimau, Kota Ambon, Maluku, Indonesia.
Kantor DPRD Kota Ambon dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon 0856-2344-472