Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Samosir


Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Samosir
Alamat lokasi : JL Rianiate, Komplek Perkantoran Parbaba, Rianiate, Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara 22392, Indonesia
Nomor telepon : (0626) 20901
Kode pos : - belum tersedia

Dinas Pendidikan untuk wilayah Kabupaten Samosir, Sumatera Utara merupakan instansi pemerintah yang bertanggungjawab tentang semua hal yang berkaitan dengan pendidikan di wilayahnya. Bertugas melaksanakan urusan pemerintahan Kabupaten Samosir bidang pendidikan berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan, serta melaksanakan tugas-tugas lain berkaitan dengan pendidikan yang diberikan oleh Walikota / Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

Melalui kantor dinas pendidikan ini, pemerintah daerah bidang pendidikan melakukan tugasnya pada wilayah kerjanya. Tugas tersebut mencakup pembantuan urusan pendudukan, pengawasan, penyusunan program pendidikan daerahnya, menyusun strategi, perumusan kebijakan pendidikan, hingga memberikan layanan umum dalam hal pendidikan. Dinas pendidikan ini juga menjadi pembina dan pemberi izin sekolah dari taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, hingga lembaga bimbel. Segera kunjungi kantor dinas pendidikan terdekat ini atau juga dapat mengakses secara online website dinas pendidikan untuk mendapatkan informasi lainnya.

Kategori: Kantor Pemerintahan, Samosir
  • Dimana alamat Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Samosir?

    Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Samosir beralamat di JL Rianiate, Komplek Perkantoran Parbaba, Rianiate, Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara 22392, Indonesia.

  • Berapa kontak nomor telepon Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Samosir?

    Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Samosir dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0626) 20901



Komentar dan Ulasan (2)
  1. Petrus Sugiyanto Nainggolan
    Petrus Sugiyanto Nainggolan | 2024-03-07 Reply

    ijin bertanya lagibapak/ibu, Dinas Pendidikan Kab. Samosir ada alamat emailnya tidak?

  2. Petrus Sugiyanto Nainggolan
    Petrus Sugiyanto Nainggolan | 2024-03-07 Reply

    Selamat malam bpk/ibu yang bertugas di kantor Dinas Pendidikan Samosir, ijin bertanya; apakah bisa seoarang ASN yang dalam hal ini seorang kepala sekolah SD Negeri 15 Sigaol Simbolon dengan gampangnya melontarkan perkataan yang mengarah kepada ujaran kebencian? jika ada sangsi terkait dari kode etik ASN yang mengatur tentang penindakan kepada ASN terlebih seorang Kepala Sekolah (tenaga pendidik) terkait penyampaian ujaran kebencian (perkataan caci maki, penghinaan dan fitna) tolong kepada bapak/ibu terkhusus pada Bapak kepala Dinas Pendidikan Kab. Samosir sebagai Atasan dari ASN ini dapat melakukan tindakan tegas dan memberikan sangsi atas perbuatan nya, karena hal ini terjadi kepada saya pada waktu saya mengambil tindakan perdamaian dengan abang iparnya yang sudah melakukan tindakan penganiayaan pada saya sebelumnya pada bulan Desember, bukan ujaran kebencian saja yang Ibu Kepala Sekolah ini lakukan kepada saya akan tetapi sudah meminta saya bercerai dari dia dalam ikatan rumah tangga, saya sudah memberikan/mengirimkan surat pemberitahuan kepada kantor dinas pendidikan akan tetapi sampai sekarang belum ada respon dari Bapak Kepala Dinas Pendidikan, saya titip surat pemberitahuan tersebut melalui seorang pegawai dinas pendidikan yaitu ajudan dari bapak kadis ibu simbolon, mohon tanggapan dan bantuannya bapak/ibu yang bekerja di kantor Dinas Pendidikan Kab. Samosir atas kasus saya ini, lebih kurang saya mohon maaf dan saya ucapkan terimakasih

Tulis Komentar dan Ulasan