Kantor Dinas Pendidikan Kota Jakarta Pusat. Alamat lokasi: Jl. Petojo Enclek XIII No.30, RT.11/RW.8, Petojo Sel., Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10160, Indonesia. Telepon: (021) 3855195.
Dinas Pendidikan untuk wilayah Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta merupakan instansi pemerintah yang bertanggungjawab tentang semua hal yang berkaitan dengan pendidikan di wilayahnya. Bertugas melaksanakan urusan pemerintahan Kota Jakarta Pusat bidang pendidikan berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan, serta melaksanakan tugas-tugas lain berkaitan dengan pendidikan yang diberikan oleh Walikota / Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
Melalui kantor dinas pendidikan ini, pemerintah daerah bidang pendidikan melakukan tugasnya pada wilayah kerjanya. Tugas tersebut mencakup pembantuan urusan pendudukan, pengawasan, penyusunan program pendidikan daerahnya, menyusun strategi, perumusan kebijakan pendidikan, hingga memberikan layanan umum dalam hal pendidikan. Dinas pendidikan ini juga menjadi pembina dan pemberi izin sekolah dari taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, hingga lembaga bimbel. Segera kunjungi kantor dinas pendidikan terdekat ini atau juga dapat mengakses secara online website dinas pendidikan untuk mendapatkan informasi lainnya.
Kategori: Kantor Pemerintahan, Jakarta PusatKantor Dinas Pendidikan Kota Jakarta Pusat beralamat di Jl. Petojo Enclek XIII No.30, RT.11/RW.8, Petojo Sel., Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10160, Indonesia.
Kantor Dinas Pendidikan Kota Jakarta Pusat dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (021) 3855195