Pengadilan Negeri (PN) Sibolga. Alamat lokasi: Jl. Padang Sidempuan No.6, Lopian, Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara 22616, Indonesia. Telepon: (0631) 21572.
Kantor Pengadilan Negeri (PN) wilayah Kota Sibolga, Sumatera Utara. PN Sibolga merupakan instansi pemerintah yang memiliki fungsi mengadili dan memeriksa perkara hukum tingkat pertama di wilayah Kota Sibolga.
Lokasi Pengadilan Negeri atau biasa dikenal juga dengan singkatan PN ini merupakan kantor dimana proses peradilan sebuah kasus pada daerahnya diproses. Wewenang pengadilan negeri mencakup sidang kasus-kasus atau perkara tingkat pertama sehingga PN memiliki Tugas sebagai sarana pengadilan tingkat pertama yang menerima, mengadili, memeriksa, memutuskan, hingga menyelesaikan sengketa perkara sebuah kasus sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Selain itu, Pengadilan Negeri atau PN juga memiliki fungsi sebagai pengadil kasus, administrasi perkara, pengolaan barang bukti perkara, pengawasan internal pada tugas-tugasnya, hingga memberikan pembinaan terkait hal-hal yudisial dilingkungan peradilan. Segera kunjungi lokasi Pengadilan Negeri (PN) terdekat atau hubungi kontaknya untuk informasi lainnya.
Kategori: Pengadilan, Tapanuli TengahPengadilan Negeri (PN) Sibolga beralamat di Jl. Padang Sidempuan No.6, Lopian, Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara 22616, Indonesia.
Pengadilan Negeri (PN) Sibolga dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0631) 21572