Pengadilan Negeri (PN) Lingga


Pengadilan Negeri (PN) Lingga
Alamat lokasi : Jalan Kartini No. 48, Singkep, Dabo, Lingga, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau 29871, Indonesia
Nomor telepon : - belum tersedia
Kode pos : - belum tersedia

Kantor Pengadilan Negeri (PN) wilayah Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. PN Lingga merupakan instansi pemerintah yang memiliki fungsi mengadili dan memeriksa perkara hukum tingkat pertama di wilayah Kabupaten Lingga.

Lokasi Pengadilan Negeri atau biasa dikenal juga dengan singkatan PN ini merupakan kantor dimana proses peradilan sebuah kasus pada daerahnya diproses. Wewenang pengadilan negeri mencakup sidang kasus-kasus atau perkara tingkat pertama sehingga PN memiliki Tugas sebagai sarana pengadilan tingkat pertama yang menerima, mengadili, memeriksa, memutuskan, hingga menyelesaikan sengketa perkara sebuah kasus sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Selain itu, Pengadilan Negeri atau PN juga memiliki fungsi sebagai pengadil kasus, administrasi perkara, pengolaan barang bukti perkara, pengawasan internal pada tugas-tugasnya, hingga memberikan pembinaan terkait hal-hal yudisial dilingkungan peradilan. Segera kunjungi lokasi Pengadilan Negeri (PN) terdekat atau hubungi kontaknya untuk informasi lainnya.

Kategori: Pengadilan, Lingga
  • Dimana alamat Pengadilan Negeri (PN) Lingga?

    Pengadilan Negeri (PN) Lingga beralamat di Jalan Kartini No. 48, Singkep, Dabo, Lingga, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau 29871, Indonesia.



Komentar dan Ulasan (0)
Tulis Komentar dan Ulasan