Pengadilan Negeri (PN) Musi Banyu Asin. Alamat lokasi: Jl. Merdeka No.485, Serasan Jaya, Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan 30711, Indonesia. Telepon: (0714) 321020.
Kantor Pengadilan Negeri (PN) wilayah Kabupaten Musi Banyu Asin, Sumatera Selatan. PN Musi Banyu Asin merupakan instansi pemerintah yang memiliki fungsi mengadili dan memeriksa perkara hukum tingkat pertama di wilayah Kabupaten Musi Banyu Asin.
Lokasi Pengadilan Negeri atau biasa dikenal juga dengan singkatan PN ini merupakan kantor dimana proses peradilan sebuah kasus pada daerahnya diproses. Wewenang pengadilan negeri mencakup sidang kasus-kasus atau perkara tingkat pertama sehingga PN memiliki Tugas sebagai sarana pengadilan tingkat pertama yang menerima, mengadili, memeriksa, memutuskan, hingga menyelesaikan sengketa perkara sebuah kasus sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Selain itu, Pengadilan Negeri atau PN juga memiliki fungsi sebagai pengadil kasus, administrasi perkara, pengolaan barang bukti perkara, pengawasan internal pada tugas-tugasnya, hingga memberikan pembinaan terkait hal-hal yudisial dilingkungan peradilan. Segera kunjungi lokasi Pengadilan Negeri (PN) terdekat atau hubungi kontaknya untuk informasi lainnya.
Kategori: Pengadilan, Musi BanyuasinPengadilan Negeri (PN) Musi Banyu Asin beralamat di Jl. Merdeka No.485, Serasan Jaya, Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan 30711, Indonesia.
Pengadilan Negeri (PN) Musi Banyu Asin dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0714) 321020