Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau


Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau
Alamat lokasi : Jl. Depati Said No.29, Tapak Lebar, Lubuk Linggau Bar. II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan 31613, Indonesia
Nomor telepon : (0733) 321570
Kode pos : - belum tersedia

Kantor Pengadilan Negeri (PN) wilayah Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. PN Lubuklinggau merupakan instansi pemerintah yang memiliki fungsi mengadili dan memeriksa perkara hukum tingkat pertama di wilayah Kota Lubuklinggau.

Lokasi Pengadilan Negeri atau biasa dikenal juga dengan singkatan PN ini merupakan kantor dimana proses peradilan sebuah kasus pada daerahnya diproses. Wewenang pengadilan negeri mencakup sidang kasus-kasus atau perkara tingkat pertama sehingga PN memiliki Tugas sebagai sarana pengadilan tingkat pertama yang menerima, mengadili, memeriksa, memutuskan, hingga menyelesaikan sengketa perkara sebuah kasus sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Selain itu, Pengadilan Negeri atau PN juga memiliki fungsi sebagai pengadil kasus, administrasi perkara, pengolaan barang bukti perkara, pengawasan internal pada tugas-tugasnya, hingga memberikan pembinaan terkait hal-hal yudisial dilingkungan peradilan. Segera kunjungi lokasi Pengadilan Negeri (PN) terdekat atau hubungi kontaknya untuk informasi lainnya.

Kategori: Pengadilan, Lubuklinggau
  • Dimana alamat Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau?

    Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau beralamat di Jl. Depati Said No.29, Tapak Lebar, Lubuk Linggau Bar. II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan 31613, Indonesia.

  • Berapa kontak nomor telepon Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau?

    Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0733) 321570



Komentar dan Ulasan (0)
Tulis Komentar dan Ulasan