Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Pandan


Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Pandan
Alamat lokasi : Jl. Jend. Sudirman Km. 6,5, Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka-Belitung
Nomor telepon : (0719)-22268
Kode pos : 33413
Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Pandan

Kantor imigrasi ini melayani kebutuhan masyarakat dalam membuat paspor untuk bepergian ke luar negeri dengan beberbagai keperluan seperti liburan, kerja, umroh dan lainnya. Layanan imigrasi tersebut terkait pemberian izin perjalan dari dan ke Indonesia. Selain dari pembuatan passport baru, kantor imigrasi ini juga melayani perpanjangan paspor yang habis masa berlaku. Masyarakat dapat mengurus berbagai jenis paspor baik itu paspor biasa atau paspor elektronik (e-paspor). Melalui kantor ini, permohonan paspor dapat dilakukan secara manual atau secara elektronik. Pembuatan paspor secara elektronik dapat dilakukan secara online, sehingga masyarakat hanya perlu mengakses website imigrasi untuk daftar online paspor, memilih kantor imigrasi tujuan pembuatan paspor, kemudian tinggal menunggu jadwal wawancara dan foto untuk paspornya. Segera kunjungi kantor imigrasi terdekat untuk informasi lainnya seperti syarat pembuatan paspor, biaya, hingga dokumen kelengkapan. Anda juga dapat menghubungi call center imigrasi untuk keperluan lainnya.

Kategori: Kantor Pemerintahan, Belitung
  • Dimana alamat Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Pandan?

    Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Pandan beralamat di Jl. Jend. Sudirman Km. 6,5, Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka-Belitung.

  • Berapa kontak nomor telepon Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Pandan?

    Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Pandan dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0719)-22268

  • Berapa kode pos Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Pandan?

    Kode pos dari Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Pandan adalah 33413


Map

Belum ada informasi Map tersedia.



Komentar dan Ulasan (0)
Tulis Komentar dan Ulasan