Pengadilan Negeri (PN) Gunung Kidul. Alamat lokasi: Jalan Taman Bhakti No.01A, Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55851, Indonesia. Telepon: (0274) 391384.
Kantor Pengadilan Negeri (PN) wilayah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. PN Gunung Kidul merupakan instansi pemerintah yang memiliki fungsi mengadili dan memeriksa perkara hukum tingkat pertama di wilayah Kabupaten Gunung Kidul.
Lokasi Pengadilan Negeri atau biasa dikenal juga dengan singkatan PN ini merupakan kantor dimana proses peradilan sebuah kasus pada daerahnya diproses. Wewenang pengadilan negeri mencakup sidang kasus-kasus atau perkara tingkat pertama sehingga PN memiliki Tugas sebagai sarana pengadilan tingkat pertama yang menerima, mengadili, memeriksa, memutuskan, hingga menyelesaikan sengketa perkara sebuah kasus sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Selain itu, Pengadilan Negeri atau PN juga memiliki fungsi sebagai pengadil kasus, administrasi perkara, pengolaan barang bukti perkara, pengawasan internal pada tugas-tugasnya, hingga memberikan pembinaan terkait hal-hal yudisial dilingkungan peradilan. Segera kunjungi lokasi Pengadilan Negeri (PN) terdekat atau hubungi kontaknya untuk informasi lainnya.
Kategori: Pengadilan, Gunung KidulPengadilan Negeri (PN) Gunung Kidul beralamat di Jalan Taman Bhakti No.01A, Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55851, Indonesia.
Pengadilan Negeri (PN) Gunung Kidul dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0274) 391384