Pengadilan Negeri (PN) Kota Kupang. Alamat lokasi: Jl. Palapa, Oebobo, Kec. Kota Raja, Kota Kupang, Nusa Tenggara Tim., Indonesia. Telepon: (0380) 8431841.
Kantor Pengadilan Negeri (PN) wilayah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. PN Kupang merupakan instansi pemerintah yang memiliki fungsi mengadili dan memeriksa perkara hukum tingkat pertama di wilayah Kota Kupang.
Lokasi Pengadilan Negeri atau biasa dikenal juga dengan singkatan PN ini merupakan kantor dimana proses peradilan sebuah kasus pada daerahnya diproses. Wewenang pengadilan negeri mencakup sidang kasus-kasus atau perkara tingkat pertama sehingga PN memiliki Tugas sebagai sarana pengadilan tingkat pertama yang menerima, mengadili, memeriksa, memutuskan, hingga menyelesaikan sengketa perkara sebuah kasus sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Selain itu, Pengadilan Negeri atau PN juga memiliki fungsi sebagai pengadil kasus, administrasi perkara, pengolaan barang bukti perkara, pengawasan internal pada tugas-tugasnya, hingga memberikan pembinaan terkait hal-hal yudisial dilingkungan peradilan. Segera kunjungi lokasi Pengadilan Negeri (PN) terdekat atau hubungi kontaknya untuk informasi lainnya.
Kategori: Pengadilan, KupangPengadilan Negeri (PN) Kota Kupang beralamat di Jl. Palapa, Oebobo, Kec. Kota Raja, Kota Kupang, Nusa Tenggara Tim., Indonesia.
Pengadilan Negeri (PN) Kota Kupang dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0380) 8431841