Pengadilan Negeri (PN) Bantaeng. Alamat lokasi: Jl. Andi Mannapiang No.15, Lamalaka, Kec. Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan 92415, Indonesia. Telepon: (0413) 21196.
Kantor Pengadilan Negeri (PN) wilayah Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. PN Bantaeng merupakan instansi pemerintah yang memiliki fungsi mengadili dan memeriksa perkara hukum tingkat pertama di wilayah Kabupaten Bantaeng.
Lokasi Pengadilan Negeri atau biasa dikenal juga dengan singkatan PN ini merupakan kantor dimana proses peradilan sebuah kasus pada daerahnya diproses. Wewenang pengadilan negeri mencakup sidang kasus-kasus atau perkara tingkat pertama sehingga PN memiliki Tugas sebagai sarana pengadilan tingkat pertama yang menerima, mengadili, memeriksa, memutuskan, hingga menyelesaikan sengketa perkara sebuah kasus sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Selain itu, Pengadilan Negeri atau PN juga memiliki fungsi sebagai pengadil kasus, administrasi perkara, pengolaan barang bukti perkara, pengawasan internal pada tugas-tugasnya, hingga memberikan pembinaan terkait hal-hal yudisial dilingkungan peradilan. Segera kunjungi lokasi Pengadilan Negeri (PN) terdekat atau hubungi kontaknya untuk informasi lainnya.
Kategori: Pengadilan, BantaengPengadilan Negeri (PN) Bantaeng beralamat di Jl. Andi Mannapiang No.15, Lamalaka, Kec. Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan 92415, Indonesia.
Pengadilan Negeri (PN) Bantaeng dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0413) 21196