Pengadilan Negeri (PN) Pare-pare. Alamat lokasi: Jl. Jenderal Sudirman No.39, Cappa Galung, Bacukiki Bar., Kota Pare-Pare, Sulawesi Selatan 91121, Indonesia. Telepon: (0421) 21808.
Kantor Pengadilan Negeri (PN) wilayah Kota Pare-pare, Sulawesi Selatan. PN Pare-pare merupakan instansi pemerintah yang memiliki fungsi mengadili dan memeriksa perkara hukum tingkat pertama di wilayah Kota Pare-pare.
Lokasi Pengadilan Negeri atau biasa dikenal juga dengan singkatan PN ini merupakan kantor dimana proses peradilan sebuah kasus pada daerahnya diproses. Wewenang pengadilan negeri mencakup sidang kasus-kasus atau perkara tingkat pertama sehingga PN memiliki Tugas sebagai sarana pengadilan tingkat pertama yang menerima, mengadili, memeriksa, memutuskan, hingga menyelesaikan sengketa perkara sebuah kasus sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Selain itu, Pengadilan Negeri atau PN juga memiliki fungsi sebagai pengadil kasus, administrasi perkara, pengolaan barang bukti perkara, pengawasan internal pada tugas-tugasnya, hingga memberikan pembinaan terkait hal-hal yudisial dilingkungan peradilan. Segera kunjungi lokasi Pengadilan Negeri (PN) terdekat atau hubungi kontaknya untuk informasi lainnya.
Kategori: Pengadilan, PareparePengadilan Negeri (PN) Pare-pare beralamat di Jl. Jenderal Sudirman No.39, Cappa Galung, Bacukiki Bar., Kota Pare-Pare, Sulawesi Selatan 91121, Indonesia.
Pengadilan Negeri (PN) Pare-pare dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0421) 21808