Kantor Imigrasi Kelas II Entikong. Alamat lokasi: Jl. Sutan Syahrir No. 261, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Telepon: (0564) 22885.
Kantor imigrasi ini melayani kebutuhan masyarakat dalam membuat paspor untuk bepergian ke luar negeri dengan beberbagai keperluan seperti liburan, kerja, umroh dan lainnya. Layanan imigrasi tersebut terkait pemberian izin perjalan dari dan ke Indonesia. Selain dari pembuatan passport baru, kantor imigrasi ini juga melayani perpanjangan paspor yang habis masa berlaku. Masyarakat dapat mengurus berbagai jenis paspor baik itu paspor biasa atau paspor elektronik (e-paspor). Melalui kantor ini, permohonan paspor dapat dilakukan secara manual atau secara elektronik. Pembuatan paspor secara elektronik dapat dilakukan secara online, sehingga masyarakat hanya perlu mengakses website imigrasi untuk daftar online paspor, memilih kantor imigrasi tujuan pembuatan paspor, kemudian tinggal menunggu jadwal wawancara dan foto untuk paspornya. Segera kunjungi kantor imigrasi terdekat untuk informasi lainnya seperti syarat pembuatan paspor, biaya, hingga dokumen kelengkapan. Anda juga dapat menghubungi call center imigrasi untuk keperluan lainnya.
Kategori: Kantor Pemerintahan, SanggauKantor Imigrasi Kelas II Entikong beralamat di Jl. Sutan Syahrir No. 261, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Kantor Imigrasi Kelas II Entikong dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0564) 22885
Kode pos dari Kantor Imigrasi Kelas II Entikong adalah 78512
Website Kantor Imigrasi Kelas II Entikong dapat di akses online melalui kanimsanggau.imigrasi.go.id