Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Timur. Alamat lokasi: Jl. MT Haryono No.62, Pancor, Selong, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Bar. 83611, Indonesia. Telepon: (0376) 21952.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk wilayah Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Disdukcapil Lombok Timur merupakan instansi pemerintah yang bertugas dalam pembantuan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil dan tugas lainnya yang diberikan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya di wilayah Lombok Timur.
Fungsi dan tugas Dukcapil tersebut merupakan pelayanan dalam mengurus berbagai persuratan seperti membuat surat akta lahir atau akta kelahiran, surat dokumen kependudukan, kartu kelurga (KK), akta perkawinan, surat keterangan pindah, hingga pembuatan KTP-elektronik atau e-KTP. Untuk warga yang akan mengurus dokumen pendudukan agar dapat menyiapkan syarat-syarat kelengkapan berkas. Informasi cara, syarat dan biaya pengurusan (jika ada) dapat diperoleh melalui call center Dukcapil atau halo Dukcapil, Anda juga bisa mengakses website resmi Dukcapil untuk informasi umum. Bagi Anda yang membutuhkan pelayanan langsung dapat datang langsung ke kantor Dukcapil terdekat pada hari dan jam kerja / jam buka.
Kategori: Kantor Pemerintahan, Lombok TimurKantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Timur beralamat di Jl. MT Haryono No.62, Pancor, Selong, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Bar. 83611, Indonesia.
Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Timur dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0376) 21952
@sabar, terdapat proses verifikasi dimana pemohon membawa berkas terkait ke kantor, sebaiknya datang langsung untuk informasi lebih lengkap. terima kasih
mohon infonya dengan sangat. perpindahan ktp/ KK apakah bisa di lakukan secara online??