Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Timur


Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Timur
Alamat lokasi
: Jl. MT Haryono No.62, Pancor, Selong, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Bar. 83611, Indonesia
Nomor telepon
: (0376) 21952
Kode pos
: - belum tersedia
Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Timur

Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Timur. Alamat lokasi: Jl. MT Haryono No.62, Pancor, Selong, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Bar. 83611, Indonesia. Telepon: (0376) 21952.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk wilayah Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Disdukcapil Lombok Timur merupakan instansi pemerintah yang bertugas dalam pembantuan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil dan tugas lainnya yang diberikan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya di wilayah Lombok Timur.

Fungsi dan tugas Dukcapil tersebut merupakan pelayanan dalam mengurus berbagai persuratan seperti membuat surat akta lahir atau akta kelahiran, surat dokumen kependudukan, kartu kelurga (KK), akta perkawinan, surat keterangan pindah, hingga pembuatan KTP-elektronik atau e-KTP. Untuk warga yang akan mengurus dokumen pendudukan agar dapat menyiapkan syarat-syarat kelengkapan berkas. Informasi cara, syarat dan biaya pengurusan (jika ada) dapat diperoleh melalui call center Dukcapil atau halo Dukcapil, Anda juga bisa mengakses website resmi Dukcapil untuk informasi umum. Bagi Anda yang membutuhkan pelayanan langsung dapat datang langsung ke kantor Dukcapil terdekat pada hari dan jam kerja / jam buka.

Kategori: Kantor Pemerintahan, Lombok Timur
  • Dimana alamat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Timur?

    Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Timur beralamat di Jl. MT Haryono No.62, Pancor, Selong, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Bar. 83611, Indonesia.

  • Berapa kontak nomor telepon Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Timur?

    Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Timur dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0376) 21952


Komentar dan Ulasan (2)
  1. Redaksi
    Redaksi | 2018-12-31 Reply

    @sabar, terdapat proses verifikasi dimana pemohon membawa berkas terkait ke kantor, sebaiknya datang langsung untuk informasi lebih lengkap. terima kasih

  2. sabar
    sabar | 2018-12-25 Reply

    mohon infonya dengan sangat. perpindahan ktp/ KK apakah bisa di lakukan secara online??

Tulis Komentar dan Ulasan