Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan. Alamat lokasi: Jl. Ujang Dewa Sedadap Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur. Telepon: (0556) 21012.
Kantor imigrasi ini melayani kebutuhan masyarakat dalam membuat paspor untuk bepergian ke luar negeri dengan beberbagai keperluan seperti liburan, kerja, umroh dan lainnya. Layanan imigrasi tersebut terkait pemberian izin perjalan dari dan ke Indonesia. Selain dari pembuatan passport baru, kantor imigrasi ini juga melayani perpanjangan paspor yang habis masa berlaku. Masyarakat dapat mengurus berbagai jenis paspor baik itu paspor biasa atau paspor elektronik (e-paspor). Melalui kantor ini, permohonan paspor dapat dilakukan secara manual atau secara elektronik. Pembuatan paspor secara elektronik dapat dilakukan secara online, sehingga masyarakat hanya perlu mengakses website imigrasi untuk daftar online paspor, memilih kantor imigrasi tujuan pembuatan paspor, kemudian tinggal menunggu jadwal wawancara dan foto untuk paspornya. Segera kunjungi kantor imigrasi terdekat untuk informasi lainnya seperti syarat pembuatan paspor, biaya, hingga dokumen kelengkapan. Anda juga dapat menghubungi call center imigrasi untuk keperluan lainnya.
Kategori: Kantor Pemerintahan, NunukanKantor Imigrasi Kelas II Nunukan beralamat di Jl. Ujang Dewa Sedadap Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur.
Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0556) 21012
Website Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan dapat di akses online melalui www.imigrasinunukan.com