Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Enrekang. Alamat lokasi: Jl. Ps. Baru No.7, Juppandang, Kec. Enrekang, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan 91711, Indonesia. Telepon: (0420) 22284.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk wilayah Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. Disdukcapil Enrekang merupakan instansi pemerintah yang bertugas dalam pembantuan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil dan tugas lainnya yang diberikan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya di wilayah Enrekang.
Fungsi dan tugas Dukcapil tersebut merupakan pelayanan dalam mengurus berbagai persuratan seperti membuat surat akta lahir atau akta kelahiran, surat dokumen kependudukan, kartu kelurga (KK), akta perkawinan, surat keterangan pindah, hingga pembuatan KTP-elektronik atau e-KTP. Untuk warga yang akan mengurus dokumen pendudukan agar dapat menyiapkan syarat-syarat kelengkapan berkas. Informasi cara, syarat dan biaya pengurusan (jika ada) dapat diperoleh melalui call center Dukcapil atau halo Dukcapil, Anda juga bisa mengakses website resmi Dukcapil untuk informasi umum. Bagi Anda yang membutuhkan pelayanan langsung dapat datang langsung ke kantor Dukcapil terdekat pada hari dan jam kerja / jam buka.
Kategori: Kantor Pemerintahan, EnrekangKantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Enrekang beralamat di Jl. Ps. Baru No.7, Juppandang, Kec. Enrekang, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan 91711, Indonesia.
Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Enrekang dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0420) 22284
Bagaimana caranya apabila saya ingin menambahkan nama saya yang tidak sesuai dengan ijazah di akte kelahiran saya contohnya dari nama st di kk lalu di ijazah menggunakan sitti.?
@Elma Mei Feronika, kami menyarankan untuk berkonsultasi langsung pada petugas kantor dinas kependudukan. Terima kasih
Assalamualaikum.. Bagaimana proses selanjutnya jika data dari provinsi lain sudah di pindahkan ke alamat yang dituju sesuai yang tertera di kartu keluarga tujuan. Seperti jika data saya di pindahkan dari kalimantan ke sulsawesi sesuai dengan alamat kartu keluarga tujuan pindah.. Bagaimana proses selanjutnya atau apakah saya ke kantor memberikan berkas-berkas?
Assalamualaikum.. Bagaimana proses selanjutnya jika data dari provinsi lain sudah di pindahkan ke alamat yang dituju sesuai yang tertera di kartu keluarga tujuan?