Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau. Alamat lokasi: Jl. Depati Said No.29, Tapak Lebar, Lubuk Linggau Bar. II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan 31613, Indonesia. Telepon: (0733) 321570.
Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk wilayah Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Kantor kejari ini merupakan kantor kejaksaan daerah yang memiliki wewenang kejaksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pada kantor kejari daerah ini, jaksa melakukan tugasnya dalam memberi bimbingan, pembinaan, perijinan kejaksaan sesuai undang-undang dan arahan Kejaksaan Angung. Jaksa dari kejari juga memiliki tanggung jawab meyampaikan dakwaan pada kasus-kasus pengadilan daerahnya yang melanggar hukum. Selain dari fungsi tersebut jaksa kejari juga masih memiliki fungsi lain seperti sebagai pemberi pertimbangan hukum bagi pemerintah, dan lainnya. Segera kunjungi kantor kejaksaan negeri atau kejari terdekat untuk informasi lainnya. Anda juga dapat menghubungi kontak kejari.
Kategori: Pengadilan, LubuklinggauKantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau beralamat di Jl. Depati Said No.29, Tapak Lebar, Lubuk Linggau Bar. II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan 31613, Indonesia.
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0733) 321570