Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Jakarta Utara
Kantor Sekda Pemerintah Kota Jakarta Utara di DKI Jakarta.
Melalui kantor ini, sekretariat daerah atau juga dikenal dengan singkatan Sekda menjalankan tugas dan fungsinya. Adapun tugas tugas sekretariat daerah (sekda) yang utama adalah sebagai koordinator seluruh satuan perangkat kerja pemerintah daerah untuk mendukung kebijakan kepala daerah agar desentralisasi dan tugas pembantuan dapat dipenuhi. Untuk fungsi sekda adalah penyusunan kebijakan pemerintah daerah, koordinasi pengelolaan keuangan daerah, koordinasi pelaksanaan tugas instansi pemerintah daerah, penyusunan program kerja, hingga distribusi tugas. Terkait dengan tugasnya, sekda memiliki beberapa wewenang untuk perizinan seperti surat izin proyek pembangunan dan lainnya. Kunjungi kantor Sekda terdekat ini atau hubungi kontak nomor telepon sekda untuk mendapatkan informasi lainnya. Anda juga dapat mengakses website resmi Sekda daerah ini untuk informasi publik lainnya.
-
Dimana alamat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Jakarta Utara?
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Jakarta Utara beralamat di Jl. Yos Sudarso No. 27-29, Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta.
-
Berapa kontak nomor telepon Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Jakarta Utara?
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Jakarta Utara dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon 021-43930582
- - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Jakarta Timur
- - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Jakarta Selatan
- - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Jakarta Pusat
- - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Jakarta Barat
- - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Yogyakarta
- - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Yogyakarta