Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Alamat lokasi: Jl. EL. Tari No. 52, Kupang, Nusa Tenggara Timur. Telepon: 0380-833114.
Kantor Sekda Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur di Nusa Tenggara Timur.Melalui kantor ini, sekretariat daerah atau juga dikenal dengan singkatan Sekda menjalankan tugas dan fungsinya. Adapun tugas tugas sekretariat daerah (sekda) yang utama adalah sebagai koordinator seluruh satuan perangkat kerja pemerintah daerah untuk mendukung kebijakan kepala daerah agar desentralisasi dan tugas pembantuan dapat dipenuhi. Untuk fungsi sekda adalah penyusunan kebijakan pemerintah daerah, koordinasi pengelolaan keuangan daerah, koordinasi pelaksanaan tugas instansi pemerintah daerah, penyusunan program kerja, hingga distribusi tugas. Terkait dengan tugasnya, sekda memiliki beberapa wewenang untuk perizinan seperti surat izin proyek pembangunan dan lainnya. Kunjungi kantor Sekda terdekat ini atau hubungi kontak nomor telepon sekda untuk mendapatkan informasi lainnya. Anda juga dapat mengakses website resmi Sekda daerah ini untuk informasi publik lainnya.
Kategori: Kantor Pemerintahan, KupangSekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur beralamat di Jl. EL. Tari No. 52, Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon 0380-833114