Melalui kantor ini, pemerintah pada wilayah kerjanya merancang kebijakan bidang perindustrian, perdagangan, hingga ekonomi pasar (pengelolaan pasar). Kebijakan yang dikeluarkan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat. Terkait dengan tugas dan fungsinya maka, kantor ini dapat memberikan informasi mengenai persuratan industri, koperasi, dan perdagangan seperti Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Usaha, surat Ijin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4), hingga Surat Izin Usaha Jasa Survey. Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi kontak terkait.
Dinas Perindagkop dan PKM Kab. Tabalong, Kalimantan Selata beralamat di Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 24, Tanjung, Kab. Tabalong, Kalimantan Selata.
Dinas Perindagkop dan PKM Kab. Tabalong, Kalimantan Selata dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon 0526) 21072