Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Sukamara. Alamat lokasi: Jl Tjilik Riwut Km 7,5 kode pos 74712 Sukamara . Telepon: (0532)26108, .
Kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Sukamara.Melalui kantor ini Dinas Kehutanan dan Perkebunan atau biasa disingkat Dishutbun bekerja memenuhi tugas dan fungsinya. Dishutbun ini memiliki tugas untuk melaksanakan urusan pemerintah dalam bidang kehutanan dan perkebunan pada wilayah kerjanya. Adapun fungsi Dishutbun ini diantaranya seperti perumusan program dan pengendalian hutan dan kebun, mengambil keputusan kebijakan teknis terkait kehutanan dan perkebunan, penataan dan perlindungan hutan, rehabilitasi hutan, pemasaran produk hutan, hingga mengembangkan, mempromosikan, pengelola dan memasarkan produk perkebunan.
Terkait dengan tugas dan fungsi Dishutbun tersebut, maka Dishutbun memiliki wewenang perizinan terkait hutan dan kebun. Izin dari Dishutbun seperti izin lokasi perkebunan (kebun sawit, tomat, buah dll), izin pembersihan lahan, izin analisis dampak lingkungan (Amdal), izin hak guna usaha terkait hutan dan kebun, zin hutan kemasyarakatan, izin pengelolaan kayu, Izin Tempat Penampungan Terdaftar (TPT) yang berfungsi sebagai tempat pengumpulan kayu, zin Perkebunan Ubi Kayu, hingga Izin penebangan / pemungutan pohon hutan.
Segera kunjungi kantor Dishutbun terdekat untuk informasi syarat perizinan, mengurus izin kehutanan atau perkebunan, dan lainnya. Anda juga dapat menghubungi kontak telepon Dishutbun untuk mendapat tanggapan cepat, atau mengakses website Dishutbun untuk informasi dan berita terkait Dishutbun daerah ini.
Kategori: Kantor Pemerintahan, SukamaraDinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Sukamara beralamat di Jl Tjilik Riwut Km 7,5 kode pos 74712 Sukamara .
Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Sukamara dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0532)26108,