Kantor Camat Rangkui Bangka. Alamat lokasi: Jl Pahlawan 12 (Jl Pahlawan 12), Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung 33132, Indonesia. Telepon: -.
Kantor camat ini melayani kebutuhan masyarakat terkait dengan pelayanan perizinan seperti Penerbitan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), rekomendasi / pengesahan surat pengantar permohonan SKCK, izin keramaian / penutup jalan, surat keterangan domisili organisasi, legalisasi KTP dan KK, rekomendasi permohonan administrasi kependudukan, pengesahan SPPT, rekomendasi/pengesahan pernyataan penghasilan, surat keterangan miskin, surat keterangan dispensasi menikah, permohonan perceraian, pernyataan belum menikah, penerbitan izin usaha mikro kecil (IUMK) dan lainnya.
Terkait dengan wewenangnya, maka Kantor camat rangkui yang merupakan salah satu kecamatan yang ada di Kabupaten Bangka, juga memiliki kapasitas untuk memberikan rekomendasi/pengesahan keterangan waris, wakaf tanah, rekomendasi/pengesahan perubahan penggunaan tanah dan surat terkait pertanahan lainnya.
Segera kunjungi kantor kelurahan ini pada hari dan jam bukanya untuk informasi lainnya terkait daerah kewenanganya. Anda juga bisa menghubungi melalui kontak atau mengunjungi website resmi kecamatan jika tersedia.
Kategori: Kantor Pemerintahan, BelitungKantor Camat Rangkui Bangka beralamat di Jl Pahlawan 12 (Jl Pahlawan 12), Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung 33132, Indonesia.
Kode pos dari Kantor Camat Rangkui Bangka adalah 33132