Kantor Kecamatan Kota Raja Kupang. Alamat lokasi: Jl. Alfonsus Nisnoni No. 9 (Naikoten 1), Kupang, Nusa Tenggara Timur 85118, Indonesia. Telepon: (0380) 820900.
Kantor kecamatan ini melayani kebutuhan masyarakat terkait dengan pelayanan perizinan seperti Penerbitan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), rekomendasi / pengesahan surat pengantar permohonan SKCK, izin keramaian / penutup jalan, surat keterangan domisili organisasi, legalisasi KTP dan KK, rekomendasi permohonan administrasi kependudukan, pengesahan SPPT, rekomendasi/pengesahan pernyataan penghasilan, surat keterangan miskin, surat keterangan dispensasi menikah, permohonan perceraian, pernyataan belum menikah, penerbitan izin usaha mikro kecil (IUMK) dan lainnya.
Terkait dengan wewenangnya, maka Kantor Kecamatan Kota Raja yang merupakan salah satu kecamatan yang ada di Kota Kupang, juga memiliki kapasitas untuk memberikan rekomendasi/pengesahan keterangan waris, wakaf tanah, rekomendasi/pengesahan perubahan penggunaan tanah dan surat terkait pertanahan lainnya.
Segera kunjungi kantor kelurahan ini pada hari dan jam bukanya untuk informasi lainnya terkait daerah kewenanganya. Anda juga bisa menghubungi melalui kontak atau mengunjungi website resmi kecamatan jika tersedia.
Kategori: Kantor Pemerintahan, KupangKantor Kecamatan Kota Raja Kupang beralamat di Jl. Alfonsus Nisnoni No. 9 (Naikoten 1), Kupang, Nusa Tenggara Timur 85118, Indonesia.
Kantor Kecamatan Kota Raja Kupang dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0380) 820900
Kode pos dari Kantor Kecamatan Kota Raja Kupang adalah 85118