Kantor Kecamatan Ujungtanah - Makassar, Sulawesi Selatan


Kantor Kecamatan Ujungtanah Makassar
Alamat lokasi : Sabutung Timur (No. 200), Makassar, Sulawesi Selatan 09161, Indonesia
Nomor telepon : (0411) 452621
Kode pos : 09161

Kantor kecamatan ini melayani kebutuhan masyarakat terkait dengan pelayanan perizinan seperti Penerbitan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), rekomendasi / pengesahan surat pengantar permohonan SKCK, izin keramaian / penutup jalan, surat keterangan domisili organisasi, legalisasi KTP dan KK, rekomendasi permohonan administrasi kependudukan, pengesahan SPPT, rekomendasi/pengesahan pernyataan penghasilan, surat keterangan miskin, surat keterangan dispensasi menikah, permohonan perceraian, pernyataan belum menikah, penerbitan izin usaha mikro kecil (IUMK) dan lainnya.

Terkait dengan wewenangnya, maka Kantor Kecamatan Ujungtanah yang merupakan salah satu kecamatan yang ada di Kota Makassar, juga memiliki kapasitas untuk memberikan rekomendasi/pengesahan keterangan waris, wakaf tanah, rekomendasi/pengesahan perubahan penggunaan tanah dan surat terkait pertanahan lainnya.

Segera kunjungi kantor kelurahan ini pada hari dan jam bukanya untuk informasi lainnya terkait daerah kewenanganya. Anda juga bisa menghubungi melalui kontak atau mengunjungi website resmi kecamatan jika tersedia.

Kategori: Kantor Pemerintahan, Makassar
  • Dimana alamat Kantor Kecamatan Ujungtanah Makassar?

    Kantor Kecamatan Ujungtanah Makassar beralamat di Sabutung Timur (No. 200), Makassar, Sulawesi Selatan 09161, Indonesia.

  • Berapa kontak nomor telepon Kantor Kecamatan Ujungtanah Makassar?

    Kantor Kecamatan Ujungtanah Makassar dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0411) 452621

  • Berapa kode pos Kantor Kecamatan Ujungtanah Makassar?

    Kode pos dari Kantor Kecamatan Ujungtanah Makassar adalah 09161



Komentar dan Ulasan (0)
Tulis Komentar dan Ulasan