Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Purworejo. Alamat lokasi: Jl. Proklamasi No.2, Purworejo, Kec. Purworejo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah 54151, Indonesia. Telepon: -.
Kantor Dispenda daerah Kabupaten Purworejo, provinsi Jawa Tengah. Dispenda Kabupaten Purworejo bertanggaung jawab untuk urusan pendapatan daerah berdasarkan azas otonomi dan pembantuan.
Selain itu, Dinas Pendapatan Daerah atau juga dikenal dengan singkatan Dispenda memiliki tugas dan fungsi lainnya. Dispenda memiliki tugas utama yaitu sebagai penyelenggara untuk pemungutan pendapatan daerah wilayah kerjanya dan sebagai koordinator instansi lain dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian hingga evaluasi pemungutan pendapatan daerah. Untuk fungsi Dispenda adalah merumuskan kebijakan bidang pendapatan daerah, pelaporan atas pekerjaan penagihan pajak daerah, retribusi dan penerimaan daerah lainnya, pemungutan pendapatan daerah, penyuluhan pajak, pemberian izin bidang pendapatan daerah, penyusunan rencana pendapatan daerah, hingga evaluasi pendapatan daerahnya. Beberapa sumber pendapatan daerah yang menjadi tanggung jawab Dispenda ialah pengawasan penerimaan pajak baik pajak rumah bagunanan, tanah, kendaraan motor dan mobil, PBB perkotaan, Bea Perolehan Hak atas Tanah Bangunan (BPHTB), pajak parkir mobil dan motor di wilayahnya. Terkait dengan hal itu, Dispenda memiliki wewenang untuk menerbitkan izin-izin tertentu sesuai dengan fungsi dan tugasnya seperti surat izin pembangunan dan pengadaan billboard, izin pengadaan lahan parkir, izin reklame, dan lainnya. Untuk informasi lain terkait Dispenda, Anda dapat langsung berkunjung ke kantor Dispenda terdekat, menghubungi kontak nomor telepon, atau mengakses website resmi Dispenda untuk informasi umum.
Kategori: Kantor Pemerintahan, PurworejoDinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Purworejo beralamat di Jl. Proklamasi No.2, Purworejo, Kec. Purworejo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah 54151, Indonesia.
Dh, Almh. nenek saya punya tanah sebidang tanah di kal. Sindurjan, kec. Purworejo, kab. Purworejo, sudah ada sertifikatnya (Hak Milik). Dari dulu sampai sekarang sebidang tanah tersebut belum ada NOP (Nomor Obyek Pajak)nya, sehingga tidak ada SPPT PBBnya. Bagaimana prosedur untuk mendapatkan NOP tsb sehingga SPPT PBBnya bisa dibayar. Trm ksh.