Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Batu. Alamat lokasi: Batu Galleria, Jl. Diponegoro Blok A1 - A3 No.74, Sisir, Kec. Batu, Kota Batu, Jawa Timur 65313, Indonesia. Telepon: (0341) 512132.
Kantor Dispenda daerah Kota Batu, provinsi Jawa Timur. Dispenda Kota Batu bertanggaung jawab untuk urusan pendapatan daerah berdasarkan azas otonomi dan pembantuan.
Selain itu, Dinas Pendapatan Daerah atau juga dikenal dengan singkatan Dispenda memiliki tugas dan fungsi lainnya. Dispenda memiliki tugas utama yaitu sebagai penyelenggara untuk pemungutan pendapatan daerah wilayah kerjanya dan sebagai koordinator instansi lain dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian hingga evaluasi pemungutan pendapatan daerah. Untuk fungsi Dispenda adalah merumuskan kebijakan bidang pendapatan daerah, pelaporan atas pekerjaan penagihan pajak daerah, retribusi dan penerimaan daerah lainnya, pemungutan pendapatan daerah, penyuluhan pajak, pemberian izin bidang pendapatan daerah, penyusunan rencana pendapatan daerah, hingga evaluasi pendapatan daerahnya. Beberapa sumber pendapatan daerah yang menjadi tanggung jawab Dispenda ialah pengawasan penerimaan pajak baik pajak rumah bagunanan, tanah, kendaraan motor dan mobil, PBB perkotaan, Bea Perolehan Hak atas Tanah Bangunan (BPHTB), pajak parkir mobil dan motor di wilayahnya. Terkait dengan hal itu, Dispenda memiliki wewenang untuk menerbitkan izin-izin tertentu sesuai dengan fungsi dan tugasnya seperti surat izin pembangunan dan pengadaan billboard, izin pengadaan lahan parkir, izin reklame, dan lainnya. Untuk informasi lain terkait Dispenda, Anda dapat langsung berkunjung ke kantor Dispenda terdekat, menghubungi kontak nomor telepon, atau mengakses website resmi Dispenda untuk informasi umum.
Kategori: Kantor Pemerintahan, BatuDinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Batu beralamat di Batu Galleria, Jl. Diponegoro Blok A1 - A3 No.74, Sisir, Kec. Batu, Kota Batu, Jawa Timur 65313, Indonesia.
Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Batu dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0341) 512132
Sebelumnya saya mohon maaf apabila nanti dalam saya memberikan ulasan dan kritik ada kata yang kurang berkenan. Saya ingin menanyakan kepada bapak atau ibu kepala dispenda kota Batu. Apakah seriap kali kita parkir di area umum harus mendapatkan karcis parkir? Karena selama ini yang saya ketahui, para petugas parkir tidak pernah memberikan karcis saat kita parkir diarea tersebut. Selain itu saya juga ingin mengajukan beberapa permohonan kepada dispenda agar memberikan keringanan untuk para ojol, karena kami para ojol tidak mendapatkan tambahan ongkos parkir. Jika setiap kali kami menuju resto atau tempat lain pasti dikenakan ongkos parkir. Bahkan tak jarang para juru parkir membentak jika kami tidak memberikan ongkos parkir. Jika memang dikenakan parkir maka tolong beri kami karcis parkir. Saya kira itu saja, semoga dispenda dapat memperhatikan kami para ojol. Ojol juga butuh makan.