Kantor Kelurahan Kuripan Banjarmasin. Alamat lokasi: Jl. Manggis No. 52, Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70236, Indonesia. Telepon: (0511) 3252523.
Kantor Kelurahan Kuripan melayani masyarakat dalam memenuhi kebutuhan administrasi kependudukan, termasuk di antaranya perizinan-perizinan seperti pekerjaan umum, perizinan umum kelurahan, perizinan pendidikan, kesehatan warga kelurahan Kantor Kelurahan Kuripan, perumahan, penataan ruang, perhubungan, lingkungan hidup, pertanahan yang menjadi kewenangan daerah, serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
Secara lebih detail, kantor kelurahan atau lurah yang berada di wilayah Kota Banjarmasin ini melayani izin untuk pengurusan surat keterangan domisili, pengurusan NPWP, Surat Kelakuan Baik, Surat Pindah Keluar, Surat Keterangan Tidak Mampu Kantor Kelurahan Kuripan, Surat Keterangan Usaha, Surat Usaha Mikro, dan Surat Pernyataan Miskin, surat domisili sementara dan lainnya.
Selain itu Kantor Kelurahan Kuripan juga melayani urusan perizinan umum seperti izin toko obat, izin praktik dokter umum, izin penebangan pohon pelindung, izin untuk membuat IMB, izin pengukuran situasi tanah, izin tanda daftar usaha, izin peneltian, pendataan penduduk, dan surat izin usaha perdagangan (SIUP) skala usaha mikro.
Segera kunjungi Kantor Kelurahan Kuripan terdekat ini untuk informasi lainnya terkait administrasi kependudukan, acara rakyat, info penyuluhan pada daerahnya. Anda juga bisa menghubungi kontak telepon atau mengunjungi website kelurahan jika tersedia.
Kategori: Kantor Pemerintahan, BanjarmasinKantor Kelurahan Kuripan Banjarmasin beralamat di Jl. Manggis No. 52, Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70236, Indonesia.
Kantor Kelurahan Kuripan Banjarmasin dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0511) 3252523
Kode pos dari Kantor Kelurahan Kuripan Banjarmasin adalah 70236