Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Halmahera Tengah. Alamat lokasi: Jl. Poros Weda Payahe, Fidi Jaya, Weda Tengah, Nurweda, Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, Indonesia. Telepon: -.
Kantor Dispenda daerah Kabupaten Halmahera Tengah, provinsi Maluku Utara. Dispenda Kabupaten Halmahera Tengah bertanggaung jawab untuk urusan pendapatan daerah berdasarkan azas otonomi dan pembantuan.
Selain itu, Dinas Pendapatan Daerah atau juga dikenal dengan singkatan Dispenda memiliki tugas dan fungsi lainnya. Dispenda memiliki tugas utama yaitu sebagai penyelenggara untuk pemungutan pendapatan daerah wilayah kerjanya dan sebagai koordinator instansi lain dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian hingga evaluasi pemungutan pendapatan daerah. Untuk fungsi Dispenda adalah merumuskan kebijakan bidang pendapatan daerah, pelaporan atas pekerjaan penagihan pajak daerah, retribusi dan penerimaan daerah lainnya, pemungutan pendapatan daerah, penyuluhan pajak, pemberian izin bidang pendapatan daerah, penyusunan rencana pendapatan daerah, hingga evaluasi pendapatan daerahnya. Beberapa sumber pendapatan daerah yang menjadi tanggung jawab Dispenda ialah pengawasan penerimaan pajak baik pajak rumah bagunanan, tanah, kendaraan motor dan mobil, PBB perkotaan, Bea Perolehan Hak atas Tanah Bangunan (BPHTB), pajak parkir mobil dan motor di wilayahnya. Terkait dengan hal itu, Dispenda memiliki wewenang untuk menerbitkan izin-izin tertentu sesuai dengan fungsi dan tugasnya seperti surat izin pembangunan dan pengadaan billboard, izin pengadaan lahan parkir, izin reklame, dan lainnya. Untuk informasi lain terkait Dispenda, Anda dapat langsung berkunjung ke kantor Dispenda terdekat, menghubungi kontak nomor telepon, atau mengakses website resmi Dispenda untuk informasi umum.
Kategori: Kantor Pemerintahan, Halmahera TengahDinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Halmahera Tengah beralamat di Jl. Poros Weda Payahe, Fidi Jaya, Weda Tengah, Nurweda, Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, Indonesia.