Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Purbalingga. Alamat lokasi: Jl. Mayjen Sungkono KM.2, Kalikabong, Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah 53321, Indonesia. Telepon: (0281) 891277.
Kantor BPPD daerah Kabupaten Purbalingga, provinsi Jawa Tengah. BPPD Kabupaten Purbalingga berfungsi sebagai unit pelakasana untuk mengkoordinasikan urusan pemerintah dalam bidang keuangan.
Selain fungsi tersebut, Badan Pengelola Pendapatan Daerah atau juga dikenal dengan singkatan Bappenda memiliki fungsi dan tugas lainnya. Tugas utama dari Bappenda adalah sebagai badan pengelola pendapatan daerah sesuai dengan asas otomi daerah dan undang-undang yang berlaku. Fungsi Bappenda sendiri ialah penyusun kebijakan teknis pengelolaan pendapatan daerah, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengelolaan daerah. Untuk informasi lain terkait Bappenda, Anda dapat langsung berkunjung ke kantor Bappenda terdekat, menghubungi kontak nomor telepon, atau mengakses website resmi Bappenda untuk informasi umum.
Kategori: Kantor Pemerintahan, PurbalinggaBadan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Purbalingga beralamat di Jl. Mayjen Sungkono KM.2, Kalikabong, Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah 53321, Indonesia.
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Purbalingga dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0281) 891277