Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Utara. Alamat lokasi: Jl. Prof. HM Yamin, SH No. 40, Gang Buntu, Medan Timur, Gg. Buntu, Medan Tim., Kota Medan, Sumatera Utara 20151, Indonesia. Telepon: (061) 4525248.
Kantor Dinas Kebuyadaan dan Pariwisata wilayah Sumatera Utara.
Mulalui kantor Dinas pariwisata dan kebudayaan atau yang disingkan Disparbud ini, berbagai urusan pemerintah daerah terkait bidang pariwisata dan kebudayaan dilakukan. Adapun tugas Disparbud adalah sebagai pelaksana urusan pemerintah daerah pada bidang pariwisata dan pelestarian budaya di wilayah kerjanya. Fungsi Disparbud ialah merumuskan kebijakan bidang pariwisata, kesenian, kebudayaan dan perfilman, penyelenggara pariwisata dan kebudayaan, pembinaan dan pembimbingan pada pelaku pariwisata dan budaya di wilayah kerjanya, koordinator UPTD, hingga pelaporan dan koordinasi urusan pariwisata dan budaya.
Terkait dengan tugas dan fungsinya, Disparbud berwenang untuk mengeluarkan izin-izin bidang pariwisata meliputi Izin Usaha Pariwisata untuk travel agent dan lainnya, mengurus Izin Tetap Usaha Pariwisata (ITUP), Tanda Daftar Usaha Pariwisata atau TDUP meliputi surat Tanda Daftar Usaha Jasa Perjalanan Wisata, Tanda Daftar Usaha Penyedia Akomodasi, Tanda daftar Usaha Kawasan Pariwisata, dan lainnya. Selain izin-izin bidang pariwisata, Disparbud juga memiliki wewenang dalam mengeluarkan izin terkait bidang kebudayaan seperti kegiatan kebudayaan, alih fungsi bagunan bersejarah dan lainnya. Untuk informasi lainnya Anda dapat berkunjung langsung pada kantor Disparbud terdekat, menghubungi kontak telepon, atau mengakses website resmi Disparbud untuk informasi umum.
Kategori: Kantor Pemerintahan, MedanDinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Utara beralamat di Jl. Prof. HM Yamin, SH No. 40, Gang Buntu, Medan Timur, Gg. Buntu, Medan Tim., Kota Medan, Sumatera Utara 20151, Indonesia.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Utara dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (061) 4525248