Kantor PT. PLN (Persero) Kota Cirebon. Alamat lokasi: Jl. Tuparev No. 100, Kota Cirebon, Jawa Barat. Telepon: (0231) 236560.
Kantor ini melayani kebutuhan terkait listrik masyarakat. Layanan seperti pengajuan pemasangan listrik, pengajuan naik tegangan, cek tagihan listrik pln, pembayaran listrik hingga komplain. Selain dari berkunjung langsung, saat ini masyrakat sudah bisa melakukan cek rekening saldo listrik secara online, bayar listrik online dengan pln token, pembayaran online melalui atm atau aplikasi mobile. Untuk info pln lebih lanjut dapat diperoleh melalui website resmi pln.
Kategori: BUMN, CirebonKantor PT. PLN (Persero) Kota Cirebon beralamat di Jl. Tuparev No. 100, Kota Cirebon, Jawa Barat.
Kantor PT. PLN (Persero) Kota Cirebon dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0231) 236560
Kode pos dari Kantor PT. PLN (Persero) Kota Cirebon adalah 45153
Website Kantor PT. PLN (Persero) Kota Cirebon dapat di akses online melalui http://www.pln.co.id/
Selamat Pagi Yang Terhormat Direksi PLN Cirebon Kota di Tempat Perkenalkan saya Asep Supriatna bertempat tinggal di Taman Kalijaga Permai Blok J. no15 Kel. Kalijaga Kec. Harjamukti Kota Cirebon dengan ID Pelanggan 533111817176 tercatat atas nama PT. Grya Permata Indah, adapun yang ingin saya tanyakan adalah : 1. Bahwa Tagihan pemakaian listrik saya bulan Mei 2023 stand meternya ada pada anggka 5878 - 6110 dengan tagihan sebesar Rp. 351.929 dan telah dibayar tanggal 15 Mei 2023. 2. Bahwa Tagihan pemakaian listrik saya bulan Juni 2023 stand meternya ada pada anggka 6110 - 6347 dengan tagihan sebesar Rp. 359.5114 dan telah dibayar tanggal 20 Juni 2023 sementara rumah dalam keadaan kosong dan pemakaian hanya 1 lampu yang menyala. 3. Bahwa Tanggal 22 Juni 2023 kami mengecek pada meteran PLN di rumah kami tercatat stand meter pemakaian kami di angka 5956 . untuk itu kami mohon penjelasan kepada saudara perihal : 1. Bagaimana hal itu bisa terjadi, apakah tdk dilakukan pengecekan meter setiap bulannya ke rumah kami sementara sampai dengan Mei 2023 rumah ada penguninya. 2. Pembayaran kami untuk bulan berikutnya karena kami telah membayar lebih dari yang seharusnya kami bayar. Mohon penjelasan saudara . Terima Kasih