Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman. Alamat lokasi: Jl. Ratu Langi No.4, Pauah, Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat 26318, Indonesia. Telepon: (0753) 20209.
Kantor KPU Kabupaten Pasaman provinsi Sumatera Barat beralamat di Jl. Ratu Langi No.4, Pauah, Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat 26318, Indonesia. KPU Kabupaten Pasaman memiliki tugas sebagai lembaga pengatur, pengelola dan pelaksana pemilu untuk daerah Kabupaten Pasaman.
Melalui kantor ini, pengurusan pemilu pada wilayah atau daerah diproses. Fungsi dan tugas KPU ini diantaranya merancang anggaran Pemilu, mengelola data pemilih, menjalin kerjasama dengan instansi lain terkait lokasi pemilihan umum, menyiapkan bahan kebutuhan pemilu seperti kursi tenda, mengumpulkan hasil pemilu, mengolah hasil pemungutan suara, menerima aduan terkait pemilu, melakukan sosialisasi pemilihan umum, menerima pendaftaran calon pemimpin daerah baik calon legislatif (caleg), bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakilnya, gubernur dan wakilnya dan jabatan politik lainnya. Untuk informasi lainnya terkait KPU, Anda dapat segera mengunjungi kantor KPU terdekat untuk mencari informasi tersebut atau bisa juga menghubungi kontak nomor telepon KPU.
Kategori: Kantor Pemerintahan, PasamanKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman beralamat di Jl. Ratu Langi No.4, Pauah, Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat 26318, Indonesia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0753) 20209