Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan. Alamat lokasi: Jalan P.B. Sudirman No.1, Dajan Peken, Kec. Tabanan, Kabupaten Tabanan, Bali 82121, Indonesia. Telepon: (0361) 813130.
Kantor KPU Kabupaten Tabanan provinsi Bali beralamat di Jalan P.B. Sudirman No.1, Dajan Peken, Kec. Tabanan, Kabupaten Tabanan, Bali 82121, Indonesia. KPU Kabupaten Tabanan memiliki tugas sebagai lembaga pengatur, pengelola dan pelaksana pemilu untuk daerah Kabupaten Tabanan.
Melalui kantor ini, pengurusan pemilu pada wilayah atau daerah diproses. Fungsi dan tugas KPU ini diantaranya merancang anggaran Pemilu, mengelola data pemilih, menjalin kerjasama dengan instansi lain terkait lokasi pemilihan umum, menyiapkan bahan kebutuhan pemilu seperti kursi tenda, mengumpulkan hasil pemilu, mengolah hasil pemungutan suara, menerima aduan terkait pemilu, melakukan sosialisasi pemilihan umum, menerima pendaftaran calon pemimpin daerah baik calon legislatif (caleg), bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakilnya, gubernur dan wakilnya dan jabatan politik lainnya. Untuk informasi lainnya terkait KPU, Anda dapat segera mengunjungi kantor KPU terdekat untuk mencari informasi tersebut atau bisa juga menghubungi kontak nomor telepon KPU.
Kategori: Kantor Pemerintahan, TabananKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan beralamat di Jalan P.B. Sudirman No.1, Dajan Peken, Kec. Tabanan, Kabupaten Tabanan, Bali 82121, Indonesia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0361) 813130