Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jepara. Alamat lokasi: Jalan Ki Mangunsarkoro No. 41, Kelurahan Panggang, Kecamatan Jepara, Panggang, Kec. Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah 59411, Indonesia. Telepon: (0291) 598216 ext. 598291.
Merupakan alamat Kantor BPBD Kabupaten Jepara. BPBD Kabupaten Jepara memiliki tugas sebagai lembaga yang mengurusi kebijakan penanggulangan bencana serta penanganan pengungsi secara cepat dan efisien untuk daerah Kabupaten Jepara.
Melalui kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau biasa juga disingkat BPBD melaksanakan fungsi dan tugas lainnya. Adapun tugas utama BPBD adalah sebagai badan pemerintah daerah yang memiliki tugas bidang penanggulangan bencana daerah. Fungsi BPBD yaitu sebagai penentu pedoman dan arahan jika terjadi bencana daerah, menentukan standar keselamatan dan penangulangan bencana, merumuskan peta daerah rawan bencana di wilayah kerjanya, pengendalikan penyumpulan sumbangan dana dan bantuan lainnya jika ada bencana, merumuskan prosedur tetap penanganan bencana, hingga pelaporan dan evaluasi penanganan bencana. Jika terjadi bencana pada wilayah kerjanya, BPBD bekerjasama dengan SAR dan BNPB untuk penangulangan, pertolongan, dan penyaluran bantuan kemanusian baik relawan, makanan, tenda, selimut dan lainnya. Untuk informasi lainnya Anda dapat mengunjungi kantor BPBD terdekat, menghubungi kontak nomor telepon, atau mengakses website resmi BPBD untuk informasi umum lainnya.
Kategori: Kantor Pemerintahan, JeparaBadan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jepara beralamat di Jalan Ki Mangunsarkoro No. 41, Kelurahan Panggang, Kecamatan Jepara, Panggang, Kec. Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah 59411, Indonesia.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jepara dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0291) 598216 ext. 598291