Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banyuwangi. Alamat lokasi: Jl. Jaksa Agung Suprapto No.71, Penganjuran, Kec. Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur 68416, Indonesia. Telepon: (0333) 415567.
Merupakan alamat Kantor BPBD Kabupaten Banyuwangi. BPBD Kabupaten Banyuwangi memiliki tugas sebagai lembaga yang mengurusi kebijakan penanggulangan bencana serta penanganan pengungsi secara cepat dan efisien untuk daerah Kabupaten Banyuwangi.
Melalui kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau biasa juga disingkat BPBD melaksanakan fungsi dan tugas lainnya. Adapun tugas utama BPBD adalah sebagai badan pemerintah daerah yang memiliki tugas bidang penanggulangan bencana daerah. Fungsi BPBD yaitu sebagai penentu pedoman dan arahan jika terjadi bencana daerah, menentukan standar keselamatan dan penangulangan bencana, merumuskan peta daerah rawan bencana di wilayah kerjanya, pengendalikan penyumpulan sumbangan dana dan bantuan lainnya jika ada bencana, merumuskan prosedur tetap penanganan bencana, hingga pelaporan dan evaluasi penanganan bencana. Jika terjadi bencana pada wilayah kerjanya, BPBD bekerjasama dengan SAR dan BNPB untuk penangulangan, pertolongan, dan penyaluran bantuan kemanusian baik relawan, makanan, tenda, selimut dan lainnya. Untuk informasi lainnya Anda dapat mengunjungi kantor BPBD terdekat, menghubungi kontak nomor telepon, atau mengakses website resmi BPBD untuk informasi umum lainnya.
Kategori: Kantor Pemerintahan, BanyuwangiBadan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banyuwangi beralamat di Jl. Jaksa Agung Suprapto No.71, Penganjuran, Kec. Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur 68416, Indonesia.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banyuwangi dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0333) 415567