Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kepulauan Seribu. Alamat lokasi: Jl. Cempaka Putih Tengah XIV No.10B, RT.8/RW.5, Cemp. Putih Tim., Cemp. Putih, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10510, Indonesia. Telepon: -.
Merupakan alamat Kantor BPS Kabupaten Kepulauan Seribu. BPS Kabupaten Kepulauan Seribu memiliki tugas sebagai lembaga penyelenggara, pelayanan dan penyedia data baik untuk pemerintah dan masyarakat terkait dengan daerah Kabupaten Kepulauan Seribu.
Melalui kantor ini juga, BPS statistic pada wilayahnya melakukan berbagai fungsi dan tugasnya. BPS memiliki tugas utama sebagai badan pemerintah yang membidani statistik sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Adapun fungsi BPS adalah melakukan pengkajian, penyusunan hingga perumusan kebijakan bidang data dan statistik, pembinaan dan memfasilitasi kegiatan instansi pemerintah terkait statistik, hingga penyelenggaraan pembinanaan dan pelayanan statistik terkait ekonomi, hukum, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga instansi pemerintah. Kewenangan lain yang dimiliki BPS yaitu penyusunan pedoman penyelenggaraan survey statistik sektoral termasuk sensus penduduk Indonesia pada wilayah kerjanya, survey statistik ekonomi, survey kesejahteraan, dan survey terkait data statistik lainnya. Data BPS juga dapat diberikan ke masyarakat dengan tujuan sesuai UU. Segera kunjungi kantor BPS terdekat pada wilayah Anda untuk data BPS atau informasi lainnya terkait dengan BPS. Anda juga bisa memperoleh informasi dan data umum lainnya pada website resmi BPS.
Kategori: Lembaga Pemerintah, Jakarta PusatBadan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kepulauan Seribu beralamat di Jl. Cempaka Putih Tengah XIV No.10B, RT.8/RW.5, Cemp. Putih Tim., Cemp. Putih, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10510, Indonesia.