Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara. Alamat lokasi: Jl. Aswad No.18A, Gedung Johor, Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara 20144, Indonesia. Telepon: 0823-6634-7063.
Kantor Bawaslu provinsi Sumatera Utara. Bawaslu provinsi Sumatera Utara memiliki fungsi sebagai pengawas penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) untuk wilayah provinsi Sumatera Utara.
Melalui kantor ini, tugas dan fungsi Bawaslu diproses. Tugas dan fungsi tersebut mencakup penyusunan pelaksanaan pengawasan pemilu, pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu serta penyelesaian sengketa pemilu. Dalam hal pengawasan kantor bawaslu ini bersama dengan KPU merencanakan dan menetapkan jadwal dan tahapan pemilu, mempersiapkan pengadaan logistik pemilu, sosialisasi dan lainnya.
Berdasarkan fungsi dan tugas bawaslu tersebut, maka Bawaslu berwenang dalam menerima laporan pelanggaran pemilu, memeriksa dan mengkaji laporan pelanggaran pemilu, menindak dan memberi sangsi terhadap pelanggaran pemilu. Dalam wewenangnya, Bawaslu harus bersikap adil dan dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Silahkan berkunjung ke kantor Bawaslu daerah terdekat ini jika ada pelanggaran pemilu yang ditemukan, atau untuk mencari informasi lainnya. Anda juga dapat menghubungi kontak Bawaslu atau mengakses website resminya untuk informasi umum.
Kategori: Lembaga Pemerintah, MedanBadan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara beralamat di Jl. Aswad No.18A, Gedung Johor, Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara 20144, Indonesia.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon 0823-6634-7063