Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tangerang. Alamat lokasi: Jl. M.H. Thamrin No. 14, Gondangdia, Menteng, RT.8/RW.4, Gondangdia, Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10350, Indonesia. Telepon: (021) 3905889.
Merupakan alamat Kantor Bawaslu Kabupaten Tangerang. Bawaslu Kabupaten Tangerang memiliki tugas sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) untuk daerah Kabupaten Tangerang.
Melalui kantor ini juga, BPS statistic pada wilayahnya melakukan berbagai fungsi dan tugasnya. BPS memiliki tugas utama sebagai badan pemerintah yang membidani statistik sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Adapun fungsi BPS adalah melakukan pengkajian, penyusunan hingga perumusan kebijakan bidang data dan statistik, pembinaan dan memfasilitasi kegiatan instansi pemerintah terkait statistik, hingga penyelenggaraan pembinanaan dan pelayanan statistik terkait ekonomi, hukum, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga instansi pemerintah. Kewenangan lain yang dimiliki BPS yaitu penyusunan pedoman penyelenggaraan survey statistik sektoral termasuk sensus penduduk Indonesia pada wilayah kerjanya, survey statistik ekonomi, survey kesejahteraan, dan survey terkait data statistik lainnya. Data BPS juga dapat diberikan ke masyarakat dengan tujuan sesuai UU. Segera kunjungi kantor BPS terdekat pada wilayah Anda untuk data BPS atau informasi lainnya terkait dengan BPS. Anda juga bisa memperoleh informasi dan data umum lainnya pada website resmi BPS.
Melalui kantor ini, tugas dan fungsi Bawaslu diproses. Tugas dan fungsi tersebut mencakup penyusunan pelaksanaan pengawasan pemilu, pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu serta penyelesaian sengketa pemilu. Dalam hal pengawasan kantor bawaslu ini bersama dengan KPU merencanakan dan menetapkan jadwal dan tahapan pemilu, mempersiapkan pengadaan logistik pemilu, sosialisasi dan lainnya.
Berdasarkan fungsi dan tugas bawaslu tersebut, maka Bawaslu berwenang dalam menerima laporan pelanggaran pemilu, memeriksa dan mengkaji laporan pelanggaran pemilu, menindak dan memberi sangsi terhadap pelanggaran pemilu. Dalam wewenangnya, Bawaslu harus bersikap adil dan dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Silahkan berkunjung ke kantor Bawaslu daerah terdekat ini jika ada pelanggaran pemilu yang ditemukan, atau untuk mencari informasi lainnya. Anda juga dapat menghubungi kontak Bawaslu atau mengakses website resminya untuk informasi umum.
Kategori: Lembaga Pemerintah, Jakarta PusatBadan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tangerang beralamat di Jl. M.H. Thamrin No. 14, Gondangdia, Menteng, RT.8/RW.4, Gondangdia, Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10350, Indonesia.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tangerang dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (021) 3905889