Kantor Samsat Kabupaten Kepulauan Seribu. Alamat lokasi: Jl. Barakuda No. 14, Pulau Pramuka, Kec. Kepulauan Seribu, Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Utara, Kabupaten Kepulauan Seribu, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14520, Indonesia. Telepon: (021) 43931476.
Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Kepulauan Seribu bertugas untuk mengadministrasi kebutuhan masyarakat bidang lalu lintas seperti perpanjang pajak STNK atau kendaraan bermotor.
Selain fungsi tersebut, kantor samsat ini juga melayani masyarakat untuk membuat SIM baik SIM A mobil, SIM C motor, dan lainnya. Tersedia juga layanan perpanjangan SIM bagi masyarakat yang surat izin mengemudinya sudah kadaluarsa. Untuk perpajakan kendaraan, terdapat layanan samsat online dimana masyarakat dapat membayar pajak secara online melalui aplikasi e-samsat. Pada aplikasi tersebut, terdapat layanan untuk cek pajak kendadaraan motor atau mobil, informasi syarat bayar pajar motor dan mobil, cek data pemilik kendaraan, cek data plat nomor, informasi tarif perpanjangan pajak motor dan mobil dan lainnya. Silahkan kunjungi kantor Samsat terdekat ini untuk informasi lainnya seperti info harga dan tarif pajak STNK, hingga infor ganti plat nomor kendaraan. Anda juga dapat mengunjungi samsat keliling terdekat yang buka tiap akhir pekan pada titik-titik kumpul masyarakat.
Kategori: Kantor Pemerintahan, Kepulauan SeribuKantor Samsat Kabupaten Kepulauan Seribu beralamat di Jl. Barakuda No. 14, Pulau Pramuka, Kec. Kepulauan Seribu, Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Utara, Kabupaten Kepulauan Seribu, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14520, Indonesia.
Kantor Samsat Kabupaten Kepulauan Seribu dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (021) 43931476