Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Pidie Kabupaten Pidie

Kantor KUA Kecamatan Pidie Kabupaten Pidie Provinsi Aceh. Adapun fungsi dari KUA Kecamatan Pidie adalah melaksanakan pencatatan nikah, rujuk, pembinaan masjid, zakat, wakaf dan ibadah sosial lainnya.
Kunjungi kantor urusan agama (KUA) terdekat ini pada hari dan jam kerja untuk informasi lainnya terkait pernikahan, syarat nikah KUA, fungsi KUA, dan biaya terkait jika ada. Anda juga dapat mengakses informasi lainnya melalui KUA online dari website resminya.
Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Pidie Kabupaten Pidie beralamat di JL T Raja Husen Reubee, Delima, Pidie, Ceurih Keupula, Sigli, Kabupaten Pidie, Aceh 24162, Indonesia.
Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Pidie Kabupaten Pidie dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon 0823-6133-6229