Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi

Kantor KUA Kecamatan Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara. Adapun fungsi dari KUA Kecamatan Tebing Tinggi Kota adalah melaksanakan pencatatan nikah, rujuk, pembinaan masjid, zakat, wakaf dan ibadah sosial lainnya.
Kunjungi kantor urusan agama (KUA) terdekat ini pada hari dan jam kerja untuk informasi lainnya terkait pernikahan, syarat nikah KUA, fungsi KUA, dan biaya terkait jika ada. Anda juga dapat mengakses informasi lainnya melalui KUA online dari website resminya.
Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi beralamat di Jl. Pematang Siantar - Tebing Tinggi, Pabatu, Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara 20612, Indonesia.